Jangan Coba-Coba Menyebar Hoaks di Tengah Pandemi Corona
Minggu, 19 April 2020 – 17:40 WIB
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya. (antara/jpnn)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menegaskan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), akan dikenakan pasal hukum dengan sanksi keras.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan