Jangan Coba-Coba Menyebar Hoaks di Tengah Pandemi Corona

Jangan Coba-Coba Menyebar Hoaks di Tengah Pandemi Corona
Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menegaskan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), akan terancam denda hingga Rp1 miliar.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE, disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kemkominfo yang bekerja sama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebar di 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan take down atau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.

Sementara itu, yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di Facebook, Instagram enam, Twitter 146, dan YouTube dua.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menegaskan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), akan dikenakan pasal hukum dengan sanksi keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News