Jangan Coba-coba Menyelonong di 19 Pintu Masuk Kota Surabaya

Jangan Coba-coba Menyelonong di 19 Pintu Masuk Kota Surabaya
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru, perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemko Surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menahan laju penyebaran Virus Corona COVID-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, Kamis, mengatakan penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tertanggal 31 Maret 2020 yang bertujuan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Makanya kita (Pemko Surabaya, red) imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu," kata Fikser di Balai Kota Surabaya.

Fikser juga mengimbau warga agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Ia berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut.

"Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19 ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad bersama Kepolisian, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan upaya sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.

"Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan yang sifatnya tidak urgen. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah," kata Irvan.

Pemkot Surabaya bersama instansi terkait melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara bermotor di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19 diterapkan di Kota Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News