Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya

Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya
Ilustrasi korban pelanggaran kesusilaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Rico sendiri menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Putusan itu masih tinggi, tetapi kami sepakat dengan pasal 281 KUHP yang diputuskan majelis hakim, bukan pasal 289 KUHP sesuai tuntutan JPU," ujarnya.

Aksi AC itu terjadi pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu. Saat itu berlangsung perpisahan dan serah terima jabatan di puskesmas setempat.

Terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf puskesmas dan lainnya. Saat hendak berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban.

Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras, disaksikan staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir.

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

"Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai staf biasa di Puskesmas Teluk Kijing. Gajinya memang sudah dibayarkan hanya 50 persen semenjak dia ditahan,” kata Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah.

Azmi menuturkan terkait sanksi kepegawaian untuk AC masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

"Nanti ada sidang untuk tindakan indisiplinernya, ada BKPSDM hingga Sekda yang akan bersidang untuk menentukan sanksinya," katanya. (kur)

Saat hendak berjabat tangan dengan korban M pada sertijab itu, terdakwa AC malah meremas payudara korban.


Redaktur : Adek
Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News