Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya

Rico sendiri menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Putusan itu masih tinggi, tetapi kami sepakat dengan pasal 281 KUHP yang diputuskan majelis hakim, bukan pasal 289 KUHP sesuai tuntutan JPU," ujarnya.
Aksi AC itu terjadi pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu. Saat itu berlangsung perpisahan dan serah terima jabatan di puskesmas setempat.
Terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf puskesmas dan lainnya. Saat hendak berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban.
Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras, disaksikan staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai staf biasa di Puskesmas Teluk Kijing. Gajinya memang sudah dibayarkan hanya 50 persen semenjak dia ditahan,” kata Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah.
Azmi menuturkan terkait sanksi kepegawaian untuk AC masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
"Nanti ada sidang untuk tindakan indisiplinernya, ada BKPSDM hingga Sekda yang akan bersidang untuk menentukan sanksinya," katanya. (kur)
Saat hendak berjabat tangan dengan korban M pada sertijab itu, terdakwa AC malah meremas payudara korban.
Redaktur : Adek
Reporter : Boy
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah