Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya

jpnn.com, MUBA - Ulah AC (37) yang meremas payudara M saat serah terima jabatan kepala dan kasubbag tata usaha di Puskesmas Bukit Selabu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Februari lalu berujung penjara.
Mantan Kasubbag TU Puskesmas Bukit Selabu itu divonis satu tahun dan enam bulan dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Majelis hakim yang diketuai Edo Juniansyah menilai terdakwa yang berstatus ASN bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun dipenjara.
Menanggapi vonis untuk AC itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atau upaya hukum. Kami konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu," kata Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, Kamis (11/11), seperti dikutip dari oganilir.sumeks.co.
Kuasa hukum terdakwa AC, Rico Roberto juga menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
"Saya akan berkonsultasi dengan keluarga klien kami, apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak," tuturnya.
Saat hendak berjabat tangan dengan korban M pada sertijab itu, terdakwa AC malah meremas payudara korban.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah