Jangan Cuma Mengancam, Menko Rizal Ditantang Sikat Langsung

Jangan Cuma Mengancam, Menko Rizal Ditantang Sikat Langsung
Danau Toba, Sumatera Utara. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ancaman Menteri Koordinator ‎Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terhadap perusahaan perikanan yang berada di kawasan Danau Toba, tidak akan efektif. Apalagi ancamannya akan melakukan penuntutan dengan menggunakan pasal ‎pencemaran lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, kalau sampai tidak menghentikan operasinya di Danau Toba.

‎Pasalnya menurut pemerhati budaya dan sekaligus Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, proses di pengadilan sangat panjang. Bahkan bisa berlangsung hingga 16 tahun baru putus.

"Itu pun kalau menang. Kalau kalah. Jadi kalau menurut saya enggak usah ancam mengancam. Sikat saja langsung," ujar Hinca kepada JPNN, Minggu (21/2).

Menurut Hinca, ‎Danau Toba merupakan anugerah yang sangat prestisius dan kebanggaan bersama rakyat Indonesia, yang diberikan oleh Tuhan. Karena itu, penanganannya juga harus ekstra ordinary.

"Saya setuju dengan sikap tegas, tapi dalam hal ini penanganannya harus extra ordinary. Intinya, negara yang memulai,maka  negara yang harus segera mengakhiri. Tak perlu ancam mengancam lewat tuntutan hukum," ujarnya.

Menurut Hinca, pemerintah sebaiknya langsung mencabut izin perusahaan perikanan yang beroperasi di Danau Toba. ‎Langkah ini dimungkinkan, karena pada hakikatnya, pemerintah yang mengeluarkan izin. Sebab itu pemerintah dapat mencabut izin demi kepentingan nasional.

‎"Jadi kalau bahasa lagu, kau yang mulai maka kau juga yang harus mengakhiri. Bang Rizal enggak usah lagi ancan mengancam, langsung saja tutup, " ujarnya.

Langkah ini kata Hinca, memang memiliki konsekuensi. Karena menyangkut perdata, maka pemerintah dapat memberi ganti rugi baik terhadap perusahaan-perusahaan yang ada, maupun keramba-keramba milik rakyat.

JAKARTA - Ancaman Menteri Koordinator ‎Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terhadap perusahaan perikanan yang berada di kawasan Danau Toba, tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News