Jangan Dibuka ya, Isinya Rp 8 Miliar, Eh Ternyata...
HH menuruti permintaan dari pelaku untuk tidak membuka dus tersebut. Namun, kecurigaan timbul dalam diri HH terhadap isi dus tersebut. Rasa penasaran yang tinggi membuat korban membuka dus itu.
Alangkah kagetnya, saat dibuka bukan uang yang ada, melainkan tumpukan kertas HVS yang dipotong-potong berukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Merasa dirinya telah tertipu, HH langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung. Usai menerima laporan korban, petugas berhasil meringkus AS dan ES di tempat persembunyiannya, Selasa (9/8).
Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu.
"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/sam/jpnn)
BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua dari empat pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun dan dapat menggandakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper