Jangan Ganggu THR PNS dan Gaji ke-13, Pangkas Saja Dana Infrastruktur

Jangan Ganggu THR PNS dan Gaji ke-13, Pangkas Saja Dana Infrastruktur
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Foto : Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji perlu tidaknya pemberian THR PNS (tunjangan hari raya pegawai negeri sipil) dan gaji ke-13 tahun ini untuk menghemat anggaran negara di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealokasi anggaran infrastruktur untuk melakukan penghematan belanja negara.

“Kami mengharapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) melakukan realokasi dari sumber pembiayaan infrastruktur,” kata Kamrussamad saat dihubungi JPNN.com, Selasa (7/4).

Kamrussamad berharap pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para PNS.

Sebab, pemberian THR dan gaji ke -13 memberikan dampak kepada perekonomian, termasuk percepatan di sektor riil.

Selain itu, dana tersebut juga sangat bermanfaat bagi para PNS. “THR dan gaji ke-13 justru mendorong percepatan sektor riil apalagi bagi keluarga eselon 3 dan 4 serta PNS fungsional,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya diberitakan Presiden Jokowi Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji perlu tidaknya pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke -13 pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini, untuk menghemat uang negara di tengah pandemi Covid-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4). (boy/jpnn)

Kamrussamad meminta Menkeu Sri Mulyani tidak memangkas THR PNS dan gaji ke-13 PNS di tengah wabah virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News