Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama
Rabu, 17 Maret 2010 – 19:02 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama akan digelar sebanyak dua kali persidangan sebelum mengambil putusan. “Akan ada dua kali sidang dengan menghadirkan saksi/ahli,” papar Mahfud. Menurut DR Siti Zuhro, ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 1 Tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-undang tersebut tak perlu dicabut sama sekali dan cukup dicari pasal-pasal yang perlu direvisi.
Uji materiil UU 1 / 1965 tersebut diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan perorangan. Tercatat sebanyak lima pasal yang diajukan untuk diuji materiilkan. Yakni, Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4.
Baca Juga:
Penolakan atas pencabutan UU No 1 / 1965 itu dengan keras disuarakan oleh para ormas Islam. Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, pihaknya menolak jika UU dicabut dan menilai UU tersebut masih diperlukan
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro