Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama

Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama
Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama akan digelar sebanyak dua kali persidangan sebelum mengambil putusan. “Akan ada dua kali sidang dengan menghadirkan saksi/ahli,” papar Mahfud.

Uji materiil UU 1 / 1965 tersebut diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan perorangan. Tercatat sebanyak lima pasal yang diajukan untuk diuji materiilkan. Yakni, Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4.

Penolakan atas pencabutan UU No 1 / 1965 itu dengan keras disuarakan oleh para ormas Islam. Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, pihaknya menolak jika UU dicabut dan menilai UU tersebut masih diperlukan

Menurut DR Siti Zuhro, ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 1 Tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-undang tersebut tak perlu dicabut sama sekali dan cukup dicari pasal-pasal yang perlu direvisi.

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News