Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama

Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama
Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama
Menurutnya, harus ada win-win solution dan konsultasi publik dalam menyikapi polemik UU ini. Ditambahkan oleh Siti Zuhro, dalam pandangannya, peranan public dibutuhkan sebagai pertimbangan sebelum MK memutuskan perkara ini. “Harus ada konsultasi publik,” ujar Siti. (wdi/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Susno Siap Hadapi Wakapolri

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News