Jangan Jerumuskan TNI-Polri Dalam Politik Praktis di Pilpres 2024
Menurut dia, kekhawatiran soal militer keluar dari barak itu ibarat lagu lama yang diputar berulang kali.
Sejak Pemilu Presiden pertama kali digelar pada 2004, isu ini selalu dilekatkan pada kandidat yang berlatar belakang militer.
Nyatanya, saat ini masih berlaku UU TNI yang membatasi kiprah dan pelibatan TNI di luar tugas pokoknya.
“Kalaupun ada perubahan di masa depan, saya kira itu hanya akan menyangkut akomodasi kementerian dan lembaga pemerintah yang karena urusan dan kewenangannya, membutuhkan prajurit TNI aktif. Namun, belum diatur oleh UU yang berlaku saat ini,” ujar Fahmi.
Lalu bicara tentang status keprajuritan, kita harus bisa membedakan aktivitas kelembagaan TNI beserta para prajurit aktifnya dengan kiprah politik purnawirawan.
“Para purnawirawan itu kan sebenarnya warga sipil. Begitu pensiun dari dinas militer, hak mereka untuk memilih dan dipilih telah dipulihkan,” tandasnya.
Berdasarkan catatan, di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, ada 27 Purnawirawan TNI/Polri. Ganjar-Mahfud ada 5 Purnawirawan, dan Timnas Anies satu Purnawirawan sebagai ketua pemenangan.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guru Besar Unpad Muradi menilai netralitas TNI dan Polri harus dijaga karena berkenaan dengan citra lembaga negara di hadapan publik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI