Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya

Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara

jpnn.com, SURABAYA - Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks peristiwa di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan tersangka terhadap Veronica dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).

"Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu (7/9).

Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica Koman terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter terkait kasus di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News