Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya

Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA: Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Fiqih/Ant/jpnn)


Polisi menyebut Veronica Koman terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter terkait kasus di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News