Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
Sabtu, 07 September 2019 – 17:01 WIB
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
BACA JUGA: Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Fiqih/Ant/jpnn)
Polisi menyebut Veronica Koman terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter terkait kasus di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Kapolda Papua: Keberadaan KKB membuat Pemerintah Lumpuh
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua