Jangan Lagi Korban Kecelakaan Mendapatkan Dobel Klaim

Jangan Lagi Korban Kecelakaan Mendapatkan Dobel Klaim
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

”Kami mengimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja,” kata Bayu.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

BACA JUGA: Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan berdasar Permenkeu Nomor 141/PMK.02/2018, BPJS Kesheatan harus lebih selektif. Pasien harus dilihat penyebab dirawat di rumah sakit. Jika kecelakaan lalu lintas maka BPJS Kesehatan akan mendorong agar pembiayaan dilakukan Jasa Raharja.

Sedangkan jika berkaitan dengan kerja maka didorong agar dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. ”Saya optimis tahun ini sudah tidak ada lagi doble klaim,” ujarnya.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menyambut gembira kerjasama ini. Cara ini menurutnya sangat menguntungkan masyarakat. Sebab klaim Jasa Raharja ada plafonnya.

”Nantinya begitu ada pasien kecelakaan masuk rumah sakit maka petugas akan memasukkan data. Laporannya juga ke Jasa Raharja dan Kepolisian. Semua digitalisasi,” ungkapnya. (lyn)


Jangan terjadi lagi korban kecelakaan mendapatkan dobel klam dari BPJS Kesehatan dan asuransi Jasa Raharja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News