Jangan Lagi Korban Kecelakaan Mendapatkan Dobel Klaim

Jangan Lagi Korban Kecelakaan Mendapatkan Dobel Klaim
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban kecelakaan peserta BPJS Kesehatan kerap kali mendapatkan dobel klaim. Mereka ditanggung BPJS Kesehatan dan juga mendapat asuransi Jasa Raharja. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 telah mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan bahwa selama ini sering terjadi tumpang tindih dalam pembiayaan pasien karena kecelakaan.

Ketika dirawat menggunakan BPJS Kesehatan. Setelahnya pasien mengklaim agar diganti Jasa Raharaja. ”Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan,” ujar Bayu, Rabu (30/1).

Kerja sama ini diharapkan akan memberikan pembiayaan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran. Sehingga tidak bocor dan akhirnya membebani negara.

”Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS,” ungkap Bayu.

BACA JUGA: Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan terjadi lagi korban kecelakaan mendapatkan dobel klam dari BPJS Kesehatan dan asuransi Jasa Raharja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News