Jangan Pilih Hakim Konstitusi dari Parpol

jpnn.com - JAKARTA- Sejak kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat, kepercayaan publik pada lembaga itu pun mulai meluntur. Untuk mengembalikan kepercayaan pada MK, disarankan hakim konstitusi yang dipilih tidak berasal dari partai politik. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam diskusi 'Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA?' di Jakarta Pusat, Minggu, (13/10).
"Susah dipercaya kalau hakim konstitusi berasal dari parpol. Kalau pun dari parpol, harusnya dia sudah lima tahun pensiun dari DPR RI," kata Refly.
Menurut Refly, aturan pemilihan Hakim Konstitusi harusnya sama dengan Bawaslu maupun KPU. Di mana, para anggota maupun komisioner yang dipilih sebaiknya tidak berasal dari parpol. Refly juga menyarankan, sebaiknya pemilihan hakim konstitusi tidak dilakukan oleh DPR RI. Harus ada panel atau tim independen yang dipercaya untuk menentukan hakim konstitusi yang kredibel.
"Kalau yang milih juga lembaga yang bobrok, sama saja akan menghasilkan hakim yang sama rusaknya juga. Susah. Bisa saja ada kepentingan dari yang memilih hakimnya," kata Refly.
Hal yang sama juga diungkap peneliti ICW Emerson Juntho. Sistem rekrutmen di MK harus transparan dan independen sehingga bisa melahirkan hakim yang dapat dipercaya masyarakat.
"Kita mencari hakim yang negarawan bukan olahragawan. SDM di MK harus diperbaiki dan diawasi untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik," kata Emerson.(flo/jpnn)
JAKARTA- Sejak kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat, kepercayaan publik pada lembaga itu pun mulai meluntur. Untuk mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak