Jangan Revisi UU untuk Melindungi Ahok

Jangan Revisi UU untuk Melindungi Ahok
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN.com

Dia mengatakan, Mahkamah Agung juga telah menjawab fatwa yang diminta pemerintah. Menurut dia, MA mengembalikan persoalan itu kepada pemerintah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali menyatakan akan menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Dia juga menyatakan, pendapat ahli hukum tata negara berbeda sehingga menimbulkan multitafsir terkait persoalan pasal 83 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Nah, Romi pun menyatakan, PPP mendukung jika revisi UU itu diperlukan.

“Tentu, PPP mendukung dilakukan revisi terhadap pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, wacana revisi UU 23/2014 menunjukkan bahwa di satu sisi mengakui terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Sebab, kata dia, di dalam UU itu juga jelas harus dilaksanakan agar kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara.

“Dan ini menurut saya mengganggu rasa keadilan masyarakat dan orang-orang yang sudah dihakimi oleh UU tersebut. Yurisprudensinya sudah jelas, ada gubernur dan bupati (yang diberhentikan sementara),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Surat usulan pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News