Jangan Sampai Ada Tragedi Brexit Edisi Natal dan Tahun Baru
Jumat, 16 Desember 2016 – 19:23 WIB
Diketahui, pemerintah telah menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2017 dimulai sejak 18 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017.
Dalam hal ini, Kemenhub harus mengontrol kesiapan operasional 45 terminal, 8 angkutan sungai besar, 52 pelabuhan laut, 35 bandara dan kereta api di 9 daerah operasi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengingatkan pemerintah menyiapkan sarana, prasarana dan infrastruktur pendukung bagi pemudik saat perayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan