Jangan Sampai BUMN Diswastakan

Jangan Sampai BUMN Diswastakan
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukkan induk usaha (holding) di sektor pertambangan mulai memasuki baru.

Hal tersebut ditandai dengan rencana penghapusan status persero PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam dan PT Timah, yang sediaanya akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu (29/11).

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, perubahan status tiga BUMN menjadi non-persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara.

Berangkat dari hal itu, Agus mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tadi.

"Ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR. Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus saat dihubungi, Selasa (14/11).

Pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah.

Padahal, Agus bilang implementasi rencana holding BUMN bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda," tutur Agus.

Pemerintah diminta mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News