Jangan Sampai Ijazah Trisakti Diragukan

Jangan Sampai Ijazah Trisakti Diragukan
Jangan Sampai Ijazah Trisakti Diragukan
“Negara kita adalah negara hukum. Maka kalau yayasan sudah diakui berbadan hukum dan sah, tentu semua prosedur ke bawahnya termasuk penunjukkan pimpinan perguruan tinggi yang sah di bawah yayasan itu harus ditentukan oleh kriteria hukum tadi,” tegasnya.

Ketua Tim V yang diberi mandat Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung mengharapkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melakukan eksekusi dan mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam masalah penguasaan Universitas Trisakti secara illegal.

Terpisah, Pengamat Hukum Frans Hendrawinata juga menyatakan, eksekusi itu memang sudah waktunya untuk dilakukan. Menurutnya, eksekusi seharusnya sudah dilakukan pada saat tujuh tahun yang lalu, yakni tahun 2003 saat ada perkara perdata dan setelah turunnya keputusan MA yang menolak kasasi Rektor Univeristas Trisakti, Thoby Mutis. “Jika eksekusi ditunda hingga saat ini karena menunggu proses PK, justru dikhawatirkan tidak akan memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Humas Universitas Trisakti, Hasiyani H Wahyono sempat mengakui bahwa pihaknya tengah mengajukan PK atas kasus pengelolaan Universitas Trisakti ini. “Kami rencananya memang akan mengajukan PK. Saat ini tentunya sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti, dan juga ada beberapa kasus yang akan kami ajukan terkait masalah ini,” tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti untuk taat terhadap keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News