Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan
jpnn.com, PONTIANAK - Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa (13/6).
Mereka membahas proses hukum yang dilakukan ketiga lembaga itu melalui Criminal Justice System (CJS).
Pertemuan itu diharapkan bisa menyamakan persepsi terkait Pertautan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang batasan kerugian dlm kasus tindak pidana ringan.
“Kalau cuma kasus pencurian tiga bungkus Indomie jangan dibawa ke pengadilan. Sebab, dalam hukum, banyak aspek yang harus dilihat,” ujar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Sitorus sebagaimana dilansir Rakyat Kalbar, Kamis (15/6)..
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, penegak hukum yang tergabung dalam CJS sepakat tentang penanganan Perma.
“Tadi juga sudah ada tanggapan jaksa dan hakim,” terang Husni..
Menurut dia, penanganan kasus kejahatan dengan kerugian Rp 2,5 juta masuk kategori tindak pidana ringan.
Selain itu, mereka juga membahas penanganan kasus yang dilakukan dengan cara restorative justice alias diselesaikan secara kekeluargaan.
Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah