Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan

Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasipidum I Putu Eka Suyanta dan Hakim PN Pontianak Sitorus sepakat penanganan Tipiring sesuai Perma Nomor 2 tahun 2012. FOTO: POLRESTA FOR RAKYAT KALBAR

Sebab, kerugian dari tindakan itu kecil, terutama pencurian dalam keluarga.

“Kecuali kerugian besar di atas Rp 2,5 juta tetap kami lakukan proses pidana murni,” jelasnya. (zrn)


Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News