Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan
Kamis, 15 Juni 2017 – 17:23 WIB
Sebab, kerugian dari tindakan itu kecil, terutama pencurian dalam keluarga.
“Kecuali kerugian besar di atas Rp 2,5 juta tetap kami lakukan proses pidana murni,” jelasnya. (zrn)
Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng