Jangan Terjebak dengan Kenaikan Tarif Kendaraan
Sabtu, 07 Januari 2017 – 09:51 WIB

Kakorlantas Polri Brigjen Roycke Lumowa. Foto: dok/Jawa Pos
Roycke memastikan bahwa kenaikan tarif PNBP ini untuk meningkatkan pelayanan di sektor lalu lintas. Dan hal ini, merupakan keputusan pemerintah dan DPR.
"Kami ingin meningkatkan pelayanan. Okelah konsekuensinya yakni negara harus mencarikan dana. Oke, negara lewat pemerintah memutuskan dari PNPB. Berangkat dari sana sebenarnya. Dan itu sudah dibicarakan oleh semua stake holder. Sehingga keluarga PP nomor 60 tahun 2016 ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kakorlantas Polri Brigjen Roycke Lumowa meminta masyarakat tidak terjebak dengan kenaikan tarif kendaraan yang resmi naik, Jumat (6/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024