Jangan Terjebak dengan Kenaikan Tarif Kendaraan
Sabtu, 07 Januari 2017 – 09:51 WIB
Roycke memastikan bahwa kenaikan tarif PNBP ini untuk meningkatkan pelayanan di sektor lalu lintas. Dan hal ini, merupakan keputusan pemerintah dan DPR.
"Kami ingin meningkatkan pelayanan. Okelah konsekuensinya yakni negara harus mencarikan dana. Oke, negara lewat pemerintah memutuskan dari PNPB. Berangkat dari sana sebenarnya. Dan itu sudah dibicarakan oleh semua stake holder. Sehingga keluarga PP nomor 60 tahun 2016 ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kakorlantas Polri Brigjen Roycke Lumowa meminta masyarakat tidak terjebak dengan kenaikan tarif kendaraan yang resmi naik, Jumat (6/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Mempermudah Layanan, Pemprov Jateng Meluncurkan Samsat Corporate
- Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
- Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
- Jokowi Minta Pemudik Hindari Balik Tanggal Sebegini, Prediksinya Ada Ratusan Ribu Kendaraan
- Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi