Jangan Terpaku Istilah Gubernur
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah Daerah Istimewa Yogjakarta. Pasalnya, di dalam UU No 3 Tahun 1950 tentang DIY, tidak diatur tentang mekanisme pemilihan maupun struktur pemerintahan. Yang ada hanyalah mekanisme pemerintahannya berjalan apa adanya. Dengan menggunakan kata kepala daerah, persoalannya akan lebih mudah ketimbang dengan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama, serta gubernur/wakil gubernur. Sebab, gubernur utama itu menunjukkan Yogja sebagai negara bagian.
"Selama 60 tahun, DIY tidak diatur-atur tapi tidak terjadi apa-apakan? Terjadi polemik ketika DIY mulai diatur," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/2).
Polemik ini dipicu karena pemerintah ingin mengatur pemerintahan DIY sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 ayat 4 UU 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis. "Persoalannya kan ada di kata gubernur saja. Kalau menurut saya, lebih baik di Yogja itu istilahnya bukan gubernur tapi kepala daerah saja. Karena itu untuk menunjukkan keistimewaannya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah
BERITA TERKAIT
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso