Jangan Tiru Kelakuan Warga Karawang ini, Dia Melakukannya di Bengkulu

Jangan Tiru Kelakuan Warga Karawang ini, Dia Melakukannya di Bengkulu
Tersangka S saat akan diperiksa di Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kerugian negara akibat dugaan perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

AKBP Florentus mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia meterai palsu.

Tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)


Jangan ditiru kelakuan warga Karawang berinisial S ini, dia melakukannya di Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News