Jangan Tiru Kelakuan Warga Karawang ini, Dia Melakukannya di Bengkulu
Senin, 31 Oktober 2022 – 19:53 WIB
Kerugian negara akibat dugaan perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 38 juta.
AKBP Florentus mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia meterai palsu.
Tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)
Jangan ditiru kelakuan warga Karawang berinisial S ini, dia melakukannya di Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi
- Tanaman Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektare Tumbuh Subur
- ASABRI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Polda Bengkulu