Jangka Pendek, Sulit Naikkan Harga BBM
Rabu, 16 November 2011 – 02:22 WIB
Sejak 2009, pemerintah dan DPR selalu mencantumkan pasal diskresi kebijakan harga BBM. Biasanya, pemerintah mencantumkan pasal yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika realisasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) melebihi sepuluh persen dari harga pada asumsi makro.
Asumsi harga ICP dalam APBN 2012 mencapai USD 90 per barel. Setiap terjadi kenaikan harga ICP sebesar USD 1, defisit diperkirakan membengkak Rp 430 miliar hingga Rp 530 miliar. Dalam APBN 2012, subsidi energi ditetapkan Rp 168,559 triliun. Subsidi BBM dan elpiji 3 kilogram ditetapkan Rp 123,559 triliun.
Wakil Menkeu Anny Ratnawati mengatakan meskipun inflasi relatif rendah pada tahun ini, pemerintah masih mewaspadai hingga akhir tahun. Sehingga kenaikan harga BBM masih belum menjadi opsi untuk dilakukan.
Anny mengatakan pemerintah lebih berkonsentrasi untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi. "Yang penting bahwa subsidi itu kan alokasi di belanja kan besar, sehingga memang subsidi yang efisien menjadi konsen kita bersama. Terutama, nanti di 2012 itu harus diantisipasi rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk yang diluar kendaraan pribadi itu betul-betul bisa dijalankan," beber Anny.
JAKARTA - Peluang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi makin menipis. Pemerintah hanya bisa menaikkan harga premiun, solar, dan minyak tanah hingga
BERITA TERKAIT
- Modernland Realty Konsisten Bangun Township Kota Modern
- Wamenaker Afriansyah: Pertahankan Nilai-Nilai Pancasila dalam Hubungan Industrial
- Pertamina dan Komisi VII DPR Mendukung Peningkatan Lifting Migas Nasional
- Pertamina Dinilai Sukses Kelola 2 Blok Raksasa, Kinerjanya Patut Diapresiasi
- Bintaro Jaya Meresmikan Pembangunan Tower Creativo dan Apartemen Emerald
- BPKP Gelar Expo Pengawasan Intern Untuk Akselerasi Pembangunan