Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi

Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi
Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Meski begitu lembaga antirasuah itu belum menahan keduanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, mereka menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Setelah itu komisinya melakukan penahanan.

"Kalau nanti kasusnya sudah mulai rampung, sudah ada perhitungan kerugian negara akan kita lakukan penahanan," ujar Abraham di DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Pria asal Makassar itu mengatakan, komisinya sudah melakukan koordinasi dengan BPK. Dia berharap hasil perhitungan kerugian negara itu bisa segera diselesaikan. "Mudah-mudahan habis lebaran sudah diserahkan," ucap Abraham.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News