Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Meski begitu lembaga antirasuah itu belum menahan keduanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, mereka menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Setelah itu komisinya melakukan penahanan.
"Kalau nanti kasusnya sudah mulai rampung, sudah ada perhitungan kerugian negara akan kita lakukan penahanan," ujar Abraham di DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Pria asal Makassar itu mengatakan, komisinya sudah melakukan koordinasi dengan BPK. Dia berharap hasil perhitungan kerugian negara itu bisa segera diselesaikan. "Mudah-mudahan habis lebaran sudah diserahkan," ucap Abraham.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal