Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta

Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta
Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta

jpnn.com - AKSI Kuswandi dan Madun tak patut dicontoh. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui palsu alias gadungan. Dengan dalih mengaku sebagai orang dalam, kedua pelaku dapat melobi agar penyidikan kasus yang dialami seseorang dapat dihentikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, kedua pelaku masuk dalam kategori kasus penipuan, penggelapan dan kepemilikan senjata api. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka yakni Madun Heriyadi yang ditangkap di kawasan Cibubur, dan Kuswandi di kawasan Tangerang.

"Kedua orang yang ditangkap ini mengaku sebagai anggota KPK," tegas dia, kemarin (2/10).

Dia juga mengatakan, dua pelaku menipu orang (saksi) yang sedang terkait suatu kasus yang saat ini dalam proses pemeriksaan di KPK. Jadi dua pelaku M dan K mengaku dapat melakukan mediasi agar penyidik KPK ke depannya tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.

"Keduanya mengaku dapat memediasi orang yang sedang terlibat suatu kasus dengan pihak KPK," ungkap Wahyu.

Kepada korbannya, yakni seorang pejabat di salah satu kementerian, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 500 juta sebagai penyelesaian kasusnya di KPK. Guna memuluskan aksinya, pembayaran pertama dicicil sebesar 20 ribu dollar dan Rp 8 juta agar uang tersebut diberikan untuk memuluskan perkaranya di KPK. Namun kapolres tidak menyebutkan nama saksi dan kasusnya.

"Kita fokus pada kasus penggelapannya," imbuhnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku biasa malang melintang di Gedung KPK dan juga mengaku merupakan orang dalam KPK. Ternyata dalam kasusnya, orang atau korban (saksi) tetap disidik oleh penyidik KPK.

AKSI Kuswandi dan Madun tak patut dicontoh. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui palsu alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News