Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta

Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta
Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta

"Disebutkan beberapa nama. Kita klarifikasi apakah benar seperti itu. Keduanya juga kenyataannya tidak bekerja di KPK," beber Wahyu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan dalam pemeriksaan petugas bahwa keduanya bukan karyawan KPK.

"Keduanya bukan pegawai KPK, bukan juga penyidik atau kepala yang menghentikan penyidikan. Apabila ada pihak yang dapat melakukan dan atau menghentikan penyidikan di KPK maka itu jelas adalah penipuan," kata dia.

Priharsa menegaskan, penyidik dan atau pimpinan KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan suatu kasus yang sedang berjalan. Jadi tidak ada yang namanya melobi pimpinan KPK dan penyidik KPK.

"Jangan melobi-lobi dan melakukan sejumlah penipuan," tegas dia.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 pucuk senjata FN Cz 755SPO1 warna hitam made in Czech (Ceko) dengan 4 butir peluru. Termasuk rompi hitam KPK, Hp, dan tanda pengenal KPK. Atas kejadian itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api. (ibl)


AKSI Kuswandi dan Madun tak patut dicontoh. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui palsu alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News