Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK

Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK
Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka itu adalah Andi Alifian Mallaranggeng, Anas Urbaningrum, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad pihaknya belum melakukan penahanan karena terkendala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga merampungkan hasil penghitungan akhir kerugian negara pada proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Jika data kerugian negara itu sudah diterima KPK, Samad memastikan akan disusul dengan langkah penahanan. "Langkah kongkrit apa yang dimaksud yaitu penahanan," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (27/5).

Abraham berharap dalam waktu dekat  BPK segera dapat menyelesaikan laporan tersebut dan memberikan kepada penyidik KPK.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News