Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri
Jumat, 29 Januari 2021 – 09:54 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang perempuan di NTB mengaku jarang dibelai suami dan saat hasrat seksualnya menggebu, terjadilah,..
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- 612 PPPK Formasi 2023 Kota Bima Resmi Dilantik, Begini Pesan Pak Mukhtar
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Cerita Joshua Saat Rasakan Tendangan Calon Anaknya dalam Kandungan Istri, Terus-Terusan