Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri

Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri
Tersangka NHJ saat dibawa petugas ke sel tahanan Mapolda NTB, Kamis (28/1). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Seorang perempuan di NTB mengaku jarang dibelai suami dan saat hasrat seksualnya menggebu, terjadilah,..


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News