Jaring Investor, Pemerintah Gratiskan Data Migas
Senin, 22 April 2019 – 11:35 WIB
Menurut dia, dengan kebijakan itu, diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data tersebut dengan menggunakan dana mereka sendiri.
Kebijakan open data migas itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. (vir/c10/oki)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penggratisan raw data migas untuk dapat diakses secara luas oleh investor diperlukan untuk menarik penanam modal ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini
- Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
- Potensi Energi Terbarukan di Indonesia Melimpah, Daerah Penghasil Untung
- UNSADA Gelar FGD Panas Bumi Demi Mendukung Pengembangan Energi Terbarukan
- Gempa Sumedang, Ini Penjelasan soal Sesar Aktif Cileunyi-Tanjungsari, Masyarakat Perlu Tahu