Jaringan Buruh Migrant Indonesia Minta Hukuman Mary Jane Dibatalkan
Minggu, 26 April 2015 – 15:15 WIB
"Begitupun penasihat hukum yang disediakan pada tingkat pengadilan tingkat pertama hanya menemuinya saat persidangan berlangsung sehingga tidak memberikan bantuan hukum yang komprehensif," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Buruh Migrant Indonesia mengecam ketidakadilan dan diskriminasi hukum di Indonesia. Eksekusi mati Mary Jane adalah bukti tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu