Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini

Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini
Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini
Selain itu BI juga diminta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak Citibank terkait meninggalnya Sekjen PBB Irzen Octa saat dipanggil untuk menyelesaikan hutang-hutangnya. Namun sanksi yang diberikan itu masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian. "Bisa saja pembekuan izin kartu kredit Citibank dibekukan. Atau bahkan melarang operasional Citibank," tuturnya.

Dia mengakui ada banyak masukan dari para anggota Komisi XI dalam rapat internal tersebut.Namun secara umum kesimpulannya melingkupi rekomendasi untuk Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengawas perbankan dan sikap Komisi XI kepada Citibank. Tim Perumus (Timus) yang akan membuat rekomendasi tersebut. "Kami akan kirimkan surat hasil kesimpulan Komisi XI ini ke BI dan Citibank besok (hari ini)," ungkapnya.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso menegaskan, sesuai aturan, bank penerbit kartu kredit harus bertanggung jawab jika ternyata pihak ketiga yang disewa melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. "Dalam melakukan penagihan, pihak lain tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, harus dalam koridornya," kata dia.

Di sisi lain, dia meminta agar bank lebih hati-hati dalam memberikan persetujuan kartu kredit (approval credit card). Sebab seringkali masyarakat Indonesia masih memiliki pola konsumtif yang terlalu tinggi. Untuk itu harus benar-benar diperhitungkan berdasarkan pendapatan orang yang bersangkutan. "Kalau pendapatan nggak cukup, ya jangan dikasih plafon tinggi," cetusnya.

JAKARTA - Setelah melakukan rapat selama dua hari berturut-turut, DPR RI akhirnya merumuskan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News