Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Obyek Wisata Guci

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Obyek Wisata Guci
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Foto: Dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pihaknya menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Ahad pagi (7/5). 

Menurutnya, seluruh korban baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. 

“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Kemudian, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (8/5).

Dewi menjelaskan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya. 

Dewi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.

“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya. 

Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal.

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus di objek wisata Guci mendapatkan santunan yang sesuai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News