Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Lion Air Rp 50 Juta

Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Lion Air Rp 50 Juta
Petugas DVI Mabes Polri bersama Polres Jakarta Utara mengidentifikasi barang-barang korban Lion Air JT610 di JICT 2 Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menyiapkan santunan kepada orang tua atau anak kandung dari keluarga penumpang Lion Air JT610.

Berdasarkan UU Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka, PT Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan Rp 25 juta untuk korban luka-luka.

"Uang santunan hanya bisa diberikan kepada anak-anak sah dan orang tua kandung. Kalau (keduanya) tidak ada, hanya sumbangan biaya penguburan,” ujar Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin, kepada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (1/10).

Saat ini, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data korban. Selain itu, Jasa Raharja juga ‘menjemput bola’ dengan membuka informasi bukan hanya terpusat di kantor pusat tetapi juga di Bangka Belitung, Surabaya, Bekasi, Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Kami sudah mendata bukan di kantor pusat saja, tapi juga di Babel, Surabaya, kunjungan ke rumah untuk menyampaikan ucapan duka dan data yang diperlukan. Ada di Lampung, Babel, Jawa Timur, Bekasi, Jabar,” ujarnya.

Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada keluarga korban apabila Basarnas menyatakan pencarian korban sudah selesai. (ce1/uji/jpc)


Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada keluarga korban apabila Basarnas menyatakan pencarian korban Lion Air JT610.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News