Jasa Raharja Santuni Korban KM Windu Karsa

Jasa Raharja Santuni Korban KM Windu Karsa
Jasa Raharja Santuni Korban KM Windu Karsa
Korban kecelakaan KMP Windu Karsa di perairan Lambasina mendapat santunan dari Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964. Dimana setiap korban meninggal dunia dan mempunyai ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 25 Juta.  Sedangkan yang tidak mempunyai Ahli Waris mendapatkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 Juta.

   

Karena yang dimaksud Ahli Waris dalam UU No.33 Tahun 1964 Joncto PP No.17 Tahun 1965 adalah Janda atau Dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, anak"anaknya yang sah; dalam hal tidak ada janda/duda atau anak"anaknya yang sah, maka kepada Orang tuanya yang sah.

Dari korban Meninggal Dunia yang jazadnya belum diketemukan, yang Ahli Warisnya telah melapor sebanyak 13  orang ahli waris dan satu orang yang tidak mempunyai Ahli Waris.

   

Jumlah santunan yang dibayarkan kepada ahliwaris dan keluarga korban, yang jasadnya belum diketemukan atas tenggelamnya KMP Windu Karsa sebesar Rp 327 Juta. "Dikatakan pada prinsipnya Jasa Raharja siap merealisasikan pembayaran santunan secepatnya, namun tetap memperhatikan sisi administrasi pengajuan santunan," pungkasnya. (lis/awa/jpnn)

KENDARI - Jasa Raharja menyalurkan santunan terhadap korban Kapal Penumpang Motor (KMP) Windu Karsa yang tenggelam di perairan Lambasina 27 Agustus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News