Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan Spead Boat Evelyn Calisca

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan Spead Boat Evelyn Calisca
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang. Foto: Dok Jasa Raharja

“Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023).

Adapun santunan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Kecelakaan tragis terjadi pada Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4) pukul 13.00 WIB.

Kecelakaan 12 orang meninggal dunia, 69 (enam puluh Sembilan) orang selamat.(mcr10/jpnn)

Jasa Raharja telah menyatakan melakukan langkah proaktif dalam kecelakaan Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News