Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01
PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(chi/jpnn)

Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News