Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01
Kamis, 11 Mei 2023 – 10:10 WIB

PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Baca Juga:
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(chi/jpnn)
Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pemuda Istiqamah Santuni 500 Anak Yatim dan Duafa di Bandung
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hasnur Internasional Shipping Gelar Bukber dan Beri Santunan untuk Warga Barito Kuala
- Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan Berbagi Cinta dan Doa untuk Anak-anak Yatim