Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Mojokerto

Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Mojokerto
PT Jasa Raharja memberikan jaminan atas santunan korban kecelakaan Mojokerto. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja memberikan jaminan atas santunan korban kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin pagi pukul 06.15 WIB.

Sopir mobil nahas dengan nomor polisi S-7322-UW itu diduga mengantuk dan menabrak tiang reklame.

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Senin siang.

Kecelakaan Mojokerto itu menyebabkan 13 orang meninggal dunia, sedangkan 12 penumpang lainnya mengalami luka berat sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Hervanka menjelaskan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan atas santunan korban kecelakaan Mojokerto, simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News