Jasa Raharja tak Beri Santunan Korban AirAsia QZ8501

Jasa Raharja tak Beri Santunan Korban AirAsia QZ8501
Ilustrasi. FOTO: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan wajib pada korban penumpang AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu (28/12) lalu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Penyeberangan, Laut dan Udara.

Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang penerbangan, bahwa santunan diberikan pada penumpang yang mengalami kecelakaan rute perjalanan dalam negeri terjadwal.

"Merujuk hal tersebut, mengingat pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri, dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajib, maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh pihak Jasa Raharja," ujar Firdaus saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/1).

Lain halnya jika kecelakaan itu terjadi di rute dalam negeri, maka semua penumpang dipastikan mendapat santunan.

"Jasa Raharja tidak ikut mengcover ya, kalau tercover penumpang bisa mendapat santunan Rp 50 juta, karena perusahaan yang bukan ke domestik nggak masuk dalam Jasa Raharja," tandasnya. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan wajib


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News