Jasa Raharja Turut Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Turut Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja menjadi nara sumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/3).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Drs.Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali Dr. I Wayan Serinah dan para nara sumber lainnya.

Dewi mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen.

Angka tersebut, termasuk masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

"Pada 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," ujar Dewi, dalam paparannya.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif.

Hal tersebut bisa meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang bisa digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.(chi/jpnn)

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News