Jasa Titipan Jadi Modus Penyelundupan Narkoba

Jasa Titipan Jadi Modus Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2019 lalu.

Sebanyak 5.092 gram methamphetamine dan 13.917 butir ekstasi dari 5 kasus yang keseluruhannya dilakukan dengan modus barang penumpang berhasil diamankan dan proses hukum telah dijatuhkan.

Tersangka berjumlah 16 orang dengan 11 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing ditetapkan menjadi pelaku dalam seluruh upaya penyelundupan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi Awasi Pembongkaran Alutsista US Army

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan, modus penyelundupan pada umumnya masih sama seperti kasus yang lalu.

Yakni, disembunyikan dengan cara ditelan (swallowed), disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam tubuh (inserted), dan disimpan pada dinding koper atau kemasan barang bawaan lainnya.

“Modus seperti ditelan, dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan dalam dinding koper sudah menjadi modus operandi yang biasa dilakukan pelaku penyelundupan. Tentu modus seperti itu tidak akan luput dari pengawasan kami,” tutur Erwin.

Namun, yang menjadi perhatian pada kasus kali ini ialah disembunyikannya narkotika di kotak kemasan kosmetik barang bawaan penumpang yang diperuntukkan sebagai barang jasa titipan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News