Jasa Titipan Jadi Modus Penyelundupan Narkoba
Rabu, 21 Agustus 2019 – 18:14 WIB
Berdasarkan keterangan, penumpang sebelumnya memang sudah terbiasa bekerja sebagai penyedia jasa titipan.
Pada akhirnya dia ditawari untuk berangkat ke India untuk mengambil barang yang akan ia bawa ke Indonesia, yang ternyata di dalamnya berisi methamphetamine.
“Upaya penyelundupan narkotika dengan modus baru akan terus bermunculan dengan cara yang bahkan tak terpikirkan sehingga perlunya sinergi dan koordinasi yang harmonis antar aparat penegak hukum. Juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri” tutup Erwin. (adv/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal