Jasad Prabangsa Dibungkus Plastik Sampah

Jasad Prabangsa Dibungkus Plastik Sampah
PEMBUNUH WARTAWAN- Nyoman Susrama yang dijadikan tersangka otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Foto: Radar Bali
Dari hitung-hitungan kasar. Perjalanan mobil proses pemuangan mayat itu dari Bangli ke Padangbai memakan waktu sekitar 29 menit. Nah, dari tepi pantai, Susrama bersama delapan anak buahnya menyewa jukung, untuk membuang jasad almarhum di laut dalam. Disebut begitu, dari bibir pantai, perjalanan yang ditempuh, berkisar 40 menit. Sebelum akhirnya pada 16 Februari, jasad korban ditemukan dalam kondisi menggenaskan di Teluk Bungsil, perairan yang menghubungkan Padangbai dan Nusa Penida.

Jadi, berdasarkan keterangan awal para tersangka, bisa jadi pasal yang akan disangkakan pada Susrama adalah pasal 340, pembunuhan berencana. Sesuai prediksi Kapolda. "Jelas memang terlihat ada perencanaan. Sebab para tersangka menjemput korban lebih dahulu, baru dieksekusi," tandasnya. Dengan begitu, kata dia, ancaman hukuman pun bisa seumur hidup atau mati, atau 20 tahun pidana penjara.

Di bagian lain, kepada awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, pihak penyidik masih memandang perlu untuk menahan Susrama terpisah dengan tersangka lain. Tujuannya, agar para tersangka tidak saling mempengaruhi, dalam memberikan keterangan. Selain itu juga, penyidik masih memandang perlu, agar Susrama yang ditahan di Brimob, tidak diijinkan untuk dijenguk lebih dahulu.

PDIP Pecat Susrama, Tak Bakal Dilantik 

DENPASAR - Sumpah tutup mulut tujuh keturunan hanya bertahan tiga bulan lebih. Dua tersangka yang tidak lain anak buah otak pembunuhan pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News