Jasindo Garap Asuransi Gedung DPR

Jasindo Garap Asuransi Gedung DPR
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyerahkan surat perjanjian kerja sama (PKS) dan polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI pada Kamis, (1/10).

Seperti diketahui Asuransi Jasindo dipilih sebagai ketua konsorsium ABMN oleh Kementerian Keuangan pada akhir 2019 lalu, yang beranggotakan  54 perusahaan asuransi dan dua perusahaan reasuransi.

Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menuturkan aset Gedung DPR RI diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober-Desember 2020.

“Nilai premi ABMN untuk aset gedung DPR RI periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut sebesar Rp105.904.263,” katanya.

Didit menjabarkan, Asuransi Barang Milik Negara tersebut akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.

Asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang, pipa, kabel, mekanikal, elektrikal dan konten lainnya, yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.

ABMN ini sambung Didit juga merupakan kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana.

Dengan hanya membayar premi ABMN sebesar Rp105.904.263, Gedung DPR bisa terhindar dari segala resiko yang dijelaskan di atas dan bila terjadi klaim tidak akan membebani APBN.

Gedung DPR RI diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober-Desember 2020 melalui Asuransi Jasindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News