'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 20:28 WIB
"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hari. Itu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.
Baca Juga:
Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNS. Dengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.
"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegas. Kalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani," tuturnya.
Lantas kapan sanksi PNS ini diberlakukan? "Ya, kita harapkan pemberlakuannya mulai tahun depan, apalagi tahun depan lembaga penerima renumerasi bertambah banyak," pungkas Ramli. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan