'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari

'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari
'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari
"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hari. Itu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.

Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNS. Dengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.

"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegas. Kalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani," tuturnya.

Lantas kapan sanksi PNS ini diberlakukan? "Ya, kita harapkan pemberlakuannya mulai tahun depan, apalagi tahun depan lembaga penerima renumerasi bertambah banyak," pungkas Ramli. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Seleksi CPNS Bebas Biaya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News