Jatah Kursi Berkurang, Warga Kaimana Demo KPU
Kamis, 18 April 2013 – 15:43 WIB
Menurut Yehadi, berkurangnya keterwakilan penduduk lokal karena masyarakat di kota mayoritas warga pendatang. "Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, pembagian dapil itu harus melalui uji publik. Tapi ini tidak ada, langsung diputuskan begitu saja dan tidak memertimbangkan kultur budaya," katanya.
Baca Juga:
Karena itu atas kondisi ini, masyarakat Kaimana menurut Yehadi, menuntut KPU segera mengubah penetapan secepatnya, mengingat masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah dimulai sejak 9 hingga 22 April 2013.
Mereka menuntut KPU menambah alokasi kursi di kedua dapil tersebut minimal masing-masing 4 kursi atau kembali ke pembagian seperti pemilu yang sebelumnya.
"Kami sadar dalam hal ini yang paling bertanggungjawab KPU Kaimana. Karena mereka yang paling mengetahui kondisi disana dibanding KPU Pusat. Karena itu kami menuntut agar mereka diberhentikan. karena kuat dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik atas penetapan dapil, demi kepentingan politik tertentu," katanya.
JAKARTA - Puluhan masyarakat Kaimana, Papua Barat, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah penetapan pembagian jatah kursi untuk Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Eman Suherman Putra Daerah Terbaik untuk Masa Depan Majalengka
- Nalim Unggul di Survei NasDem & Makin Optimistis Maju pada Pilkada Merangin
- Elektabilitas Faida Makin Tinggi Jelang Pilkada Jember
- Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang
- Mujiyono & Heru Figur Jawa yang Berpotensi Jadi Penentu di Pilkada Jakarta
- Elite PPP Sebut Seluruh Kader Sudah Bekerja Maksimal di Pemilu 2024