Jatah Raskin Ditilap Sekdes
Kamis, 26 Januari 2012 – 09:27 WIB
BREBES - Setelah berhasil mengungkap kasus buta aksara yang kini sudah dimeja hijaukan di Semarang. Jajaran Polres Brebes kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dijelaskan bahwa sebetulnya beras raskin itu harus dibagikan kepada masyarakat namun oleh tersangka dijual sendiri, sehingga negara dirugikan oleh sekdes. Sedangkan beras raskin itu, dijual seharga Rp 130 juta.
Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Pakijangan Bulakamba Brebes ini, M Rustopo kini ditangkap polisi lantaran dia diduga melakukan penggelapan raskin (beras miskin). Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 67 juta dan 2235 kantong beras yang bertuliskan Bulog, serta 1 nota penjualan beras. Akibat perbuatannya, negara juga sempat dirugikan sebanyak Rp 130 juta.
Baca Juga:
'Pengungkapan kasus tipikor ini, berawal dari aduan laporan masyarakat. Dan kami yang mendapatkan informasi kalau Sekdes Pakijangan Bulakamba telah menjual raskin untuk kepentingan sendiri, langsung kami lakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata benar,' kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Sugeng SH, Rabu (25/1) kemarin.
Baca Juga:
BREBES - Setelah berhasil mengungkap kasus buta aksara yang kini sudah dimeja hijaukan di Semarang. Jajaran Polres Brebes kembali berhasil mengungkap
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya