Jatah Raskin Ditilap Sekdes

Jatah Raskin Ditilap Sekdes
Jatah Raskin Ditilap Sekdes
'Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp 67 juta, surat nota pengantar dari Bulog dan nota penjualan beras,' bebernya.

Sugeng menambahkan, Sekdes Pakijangan Bulakamba Brebes itu diancam dengan hukuman penjara 20 tahun. Karena, pasal yang diterapkan dalam perkara ini menggunakan Undang-Undang Korupsi. Sementara untuk jumlah beras yang dijual yakni sebanyak 22,2 ton.

Sementara Tersangka kasus korupsi, M Rustopo, saat berada di ruang penyidikan Mapolres Brebes, mendadak menutup wajahnya. Bahkan, serentetan pertanyaan dari sejumlah wartawan tidak membuat dirinya untuk buka mulut. Tak terkecuali dengan upaya menutup wajah dengan baju tahanan warna biru yang dikenakan untuk bisa menutup wajahnya.

Demikian dengan upaya Sekdes Pakijangan tersebut yang langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang penyidikan untuk bisa kabur dari sejumlah wartawan cetak maupun elektronik yang sebelumnya telah menunggu untuk melakukan klarifikasi.

Sedangkan hingga berita ini diturunkan, Sekdes Pakijangan tersebut juga masih belum menggunakan penasehat hukum. Dia nampaknya masih menjalaninya sendiri. (gus)

BREBES - Setelah berhasil mengungkap kasus buta aksara yang kini sudah dimeja hijaukan di Semarang. Jajaran Polres Brebes kembali berhasil mengungkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News